Ada Apa? Polres Jeneponto Belum Tangkap Pelaku Kejahatan Anak di Bawah Umur

    Ada Apa? Polres Jeneponto Belum Tangkap Pelaku Kejahatan Anak di Bawah Umur
    Gambar Ilustrasi kekerasan anak di bawah umur/Indonesiasatu.co.id (Syamsir Jurnalis).

    JNEPONTO, SULSEL, - Terduga pelaku kejahatan anak di bawah umur, yang terjadi beberapa hari lalu di kampung Mallasoro, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, hingga kini bebas berkeliaran.

    Terduga pelaku yang diketahui, Kaharuddin Alias Dg Ngelle (50) ini, belum diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Jeneponto.

    Padahal, laporan pelapor sudah hampir satu bulan bergulir di tangan penyidik satuan Reskrim Unit PPA Polres Jeneponto.

    Orang tua korban, Sandri sekaligus pelapor mengaku tidak mendapatkan rasa keadilan. Sebab, terduga pelaku kejahatan terhadap anak pertamanya inisial RS yang masih berusia 12 tahun belum ditangkap.

    "Ada apa? pihak Polisi Polres Jeneponto belum bertindak untuk menangkap pelakunya pak. Padahal laporanku sudah lama, hampir mi satu bulan pak, " ucap Sandri kepada wartawan sambil memperlihatkan bukti laporannya, Jumat (26/5/2023).

    Menurut Sandri atas kejadian itu, anak pertamanya trauma kerena mendapat perlakuan yang cukup keras.

    "Jadi kejadiannya pada hari Minggu, 30 April 2023 sekitar pukul 5 sore. Dan langsung memang ji saya melapor di Polres Jeneponto, " ungkapnya.

    Kata dia, Pelaku menganiaya dengan cara mengunakan tangan mengepal kearah bagian leher korban sebanyak tiga kali. Bahkan, anak di bawah umur itu sempat diancam parang.

    Akibat dari kejadian itu, Korban RS dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk di visum kerena mengalami luka bengkak dan luka memar kebiru-biruan yang cukup serius. 

    "Orang tua siapapun pasti tidak menerima kalau anaknya dikasih begitu pak, " ucap Sandri tampak terpukul.

    "Pernah ji saya pertanyakan laporanku di penyidiknya pak, tapi saya hanya di janji-janji, dia bilang sabar pak, sabar, nanti kita jemput pelakunya, " sambung Sandri terlihat kecewa.

    Terpisah, Kanit PPA Polres Jeneponto Aiptu Pamili mengatakan, terkait dengan kejadian itu, pihaknya sudah memeriksa dua orang saksi dari pihak korban.

    "Kita sudah periksa semua saksi-saksi korban termasuk juga pelapornya. Dan Kemarin juga kita sudah ambil keterangan dari terlapornya. Kita juga sudah olah TKP. Jadi sudah semua mi, " tutur Pamili.

    Sisa hasil visumnya yang belum ambil, "Waktu saya ke Puskesmas dokternya belum datang, " tambahnya.

    Namun untuk mengamankan tersangkanya, menurut Pamili digelar dulu, begitu SOPnya tidak langsung ditahan. Apalagi ini perkara anak.

    "Saya sudah sampaikan ke pelapornya saya bilang sabar meky. Saya juga pernah ditelpon sama Tentara dan Pak Waka juga telpon saya, " imbuhnya.

    Laporannya itu dugaan penganiayaan anak, sama dengan kekerasan anak. Ancamannya di bawah dari lima tahun penjara. "Jadi anak ini korban, pelaku itu dewasa, " jelasnya.


    Penulis: Syamsir

    jeneponto sulsel
    Syamsir, HR

    Syamsir, HR

    Artikel Sebelumnya

    Optimis Menang, Kepala Desa di Jeneponto...

    Artikel Berikutnya

    Visum Ada, Dua Saksi Korban dan Tersangka...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Dirikan Dapur Lapangan dan Gelar Trauma Healing untuk Korban Kebakaran di Kebon Kosong
    Sidang MK, KPU-Bawaslu Tak Kuasa Bantah Dalil Jutaan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
    Sebut Sok Preman, Insiden Emak-emak Penjual Ikan vs Kepala Pasar Bontoramba Berdamai dan Saling Memaafkan
    Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89
    Gugur dalam Tugas, Jenazah Bripka Anumerta Ronald M. Enok Diterbangkan ke Jayapura dan Dimakamkan di Sentani
    Kawal Putusan MK, IMM dan OKP Gelar Aksi Damai di Kantor DPRD Jeneponto, Demonstran Disambut Hangat
    Tak Terbendung, Ribuan Simpatisan Paslon Bupati Paris-Islam Banjir Setiap Pengukuhan Tim PASMI di Tingkat Desa dan Kelurahan
    Sebut Sok Preman, Insiden Emak-emak Penjual Ikan vs Kepala Pasar Bontoramba Berdamai dan Saling Memaafkan
    Polsek Kelara Amankan Terduga Pelaku Penjualan Miras Tanpa Ijin Edar dan Barang Bukti 248 Botol
    Kembangkan Sektor Pertanian, Mentan SYL Minta kepada Bupati Jeneponto Siapkan Lahan 1000 Hektar
    Hadapi Tahapan Pendaftaran Pencalonan Pilkada Serentak, Ketua KPU Jeneponto: Kesiapan Kami Sudah Matang
    Kawal Putusan MK, IMM dan OKP Gelar Aksi Damai di Kantor DPRD Jeneponto, Demonstran Disambut Hangat
    Semarakkan HUT Kemerdekaan RI ke-78, Korwil Dikbud Tamalatea Adakan Perkemahan dan Lomba Pentas Seni
    KPU Jeneponto Umumkan Pendaftaran Paslon Bupati - Wabup pada Pilkada Serentak Tahun 2024, Ini Batas Waktunya
    HUT RI ke-78 "Nyalakan Mimpi", PLN ULP Jeneponto Beri Bantuan Meteran Listrik Gratis dan Sembako kepada Warga Kurang Mampu
    Marak Pencurian, Polsek Tamalatea Gelar Patroli Malam di Tamanroya Sambil Lakukan Pulbaket
    KPU Jeneponto Jalin Koordinasi dengan PN Makassar Terkait Syarat Pembuatan Suket Pailit dan Utang Piutang Paslon
    Disdukcapil Jeneponto Sisipkan THR Beli Sembako Dibagikan Anak Yatim, Orang Tua Jompo dan Gelar Bukber
    Meriahkan HUT RI ke-79, DWP Dinas PUPR Jeneponto Gelar Berbagai Jenis Lomba
    Dua Tiang Listrik di Tamanroya Ancam Keselamatan Warga, Minta PLN Jeneponto Segera Bertindak

    Ikuti Kami