Polsek Kelara Amankan Terduga Pelaku Penjualan Miras Tanpa Ijin Edar dan Barang Bukti 248 Botol

    Polsek Kelara Amankan Terduga Pelaku Penjualan Miras Tanpa Ijin Edar dan Barang Bukti 248 Botol
    Polsek Kelara, Polres Jeneponto berhasil mengamankan terduga pelaku penjualan/peredaran miras di Lingkungan Pa'palasa, Kelurahan Tolo Selatan, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Syamsir).

    Selain Amankan BB 248 Botol, Polsek Kelara Juga Tangkap Pelaku Penjual Miras Tanpa Ijin Edar di Jeneponto

    JENEPONTO, SULSE - Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Kelara, Polres Jeneponto berhasil mengamankan terduga pelaku penjualan/peredaran miras di Lingkungan Pa'palasa, Kelurahan Tolo Selatan, Kecamatan Kelara pada Sabut, 12 Agustus 2023.

    Terduga pelaku sekaligus pemilik miras ini diketahui, lelaki inisial AM warga Lingkungan Pa'palasa Kelurahan Tolo Selatan.

    Terduga diamankan, lantaran diduga keras menjual/mengedarkan berbagai jenis miras tanpa ijin edar secara resmi.

    Kapolsek Kelara IPTU Sudirman Muhammad mengungkapkan bahwa adapun barang bukti (BB) yang diamankan, di TKP, yakni. 18 botol bintang, 9 botol gunnes, 90 botol singaraja, 12 kaleng anker, 48 botol anggur kolesom, 21 botol anggur merah, 5 botol prost, 8 botol anggur merah kawa-kawa, 29 botol angker, 2 botol friend ship, 5 botol topi roja dan 3 botol vodka.

    "Jumlah keseluruhan barang bukti yang kita amankan sebanyak 248 botol, " ungkap IPTU Sudirman kepada Indonesiasatu.co.id, Selasa (15/8/2023).

    Selain menyita barang bukti tersebut, pihaknya juga mengamankan terudaga pelaku atau pemilik miras tersebut.

    Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal atas informasi dari informan bahwa adanya penjualan minuman keras (miras) yang cukup meresahkan masyarakat. 

    Sehingga Kapolsek Kelara bersama beberapa anggotanya langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang buktinya.

    Saat terduga pelaku interogasi, ia mengakui telah menjual dan mengedarkan minuman keras (miras) berbagai macam merek tersebut tanpa ijin edar resmi.

    "Untuk kepentingan penyidikan terduga pelaku dan barang bukti untuk sementara kita amankan dulu di Mapolsek Kelara, " pungkasnya (syr) 

    jeneponto sulsel
    Syamsir, HR

    Syamsir, HR

    Artikel Sebelumnya

    Semarakkan HUT Kemerdekaan RI ke-78, Korwil...

    Artikel Berikutnya

    Hari Terakhir Baksos TNI AU ke-76, Ratusan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Dirikan Dapur Lapangan dan Gelar Trauma Healing untuk Korban Kebakaran di Kebon Kosong
    Sidang MK, KPU-Bawaslu Tak Kuasa Bantah Dalil Jutaan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
    Sebut Sok Preman, Insiden Emak-emak Penjual Ikan vs Kepala Pasar Bontoramba Berdamai dan Saling Memaafkan
    Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89
    Gugur dalam Tugas, Jenazah Bripka Anumerta Ronald M. Enok Diterbangkan ke Jayapura dan Dimakamkan di Sentani

    Ikuti Kami