KPU Jeneponto Gelar Bimtek Persiapan Rekruitmen KPPS Pilkada Serentak 2024, Ini Tahapannya

    KPU Jeneponto Gelar Bimtek Persiapan Rekruitmen KPPS Pilkada Serentak 2024, Ini Tahapannya
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024, Gubernur-wakil Gubernur dan Bupati-wakil Bupati.

    JENEPONTO, SULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan kepala daerah  (Pilkada) serentak Tahun 2024, Gubernur-wakil Gubernur dan Bupati-wakil Bupati.

    Bimtek persiapan KPPS ini, bertempat di Gedung Aisyiah, Jln Abdul Jalil Sikki Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sabtu (14/9/2024). 

    Pada kesempatan tersebut, hadir Ketua KPU Jeneponto, Asming Syarif, Kordiv Sosdiklih, Parmas dan SDM, Hasrullah Hafid dan Bawaslu Jeneponto. 

    Adapun yang menjadi perserta pada Bimtek se-Kabupaten Jeneponto ini. Yakni, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ketua dan divisi sosdiklih parmas dan SDM 2 orang serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) devisi parmas dan SDM 1 orang.

    Selaku narasumber dalam kegiatan ini, Eks Komisioner KPU Jeneponto, Syamsudin, S.Pd., M.Pd dengan materi, "Konsep Penerapan Regulasi Dalam Pembentukan KPPS".

    KPU Jeneponto, Asming mengatakan, dasar hukum pelaksanaan bimtek persiapan pembentukan KPPS ini berdasarkan amanat UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. 

    UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota. 

    Dan, keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang pemodaman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilukada.

    Asming menjelaskan, adapun tugas, wewenang dan kewajiban KPPS dalam Pemilu 2024. Diantaranya, mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS, menyerahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS, melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS serta membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan perhitungan suara dan wajib menyerahkan kepada saksi peserta pemilu, Pengawas TPS, PPS dan PPK melalui PPS. 

    Selain itu, kata dia, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024. Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

    "Jadi perlu juga diperhatikan ya, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pendaftar calon anggota KPPS, " katanya.

    Salah satu diantaranya sebut dia, Warga Negara Indonesia (WNI), Berusia paling rendah 17 tahun, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, berpendidikan paling rendah SMA/sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum. 

    "Untuk jadwal dan tahapan pembentukan rekrutmen KPPS ini serentak dilaksanakan oleh PPS di tingkat desa/kelurahan dimulai dari pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS pada  tanggal 17-21 September 2024, " jelasnya.

    Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Jeneponto Asming Syarif ini, dimulai sekira pukul 09.55 WITA dan berlangsung hingga pukul 16.00 dan tutup dengan sesi tanya jawab/diskusi persiapan pendaftaran colon anggota KPPS (*). 

    Syamsir, HR

    Syamsir, HR

    Artikel Sebelumnya

    Telan Anggaran Ratusan Miliyar, Pembangunan...

    Artikel Berikutnya

    Makin Dicintai Rakyat, Permintaan Baliho...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Dirikan Dapur Lapangan dan Gelar Trauma Healing untuk Korban Kebakaran di Kebon Kosong
    Sidang MK, KPU-Bawaslu Tak Kuasa Bantah Dalil Jutaan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
    Sebut Sok Preman, Insiden Emak-emak Penjual Ikan vs Kepala Pasar Bontoramba Berdamai dan Saling Memaafkan
    Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89
    Gugur dalam Tugas, Jenazah Bripka Anumerta Ronald M. Enok Diterbangkan ke Jayapura dan Dimakamkan di Sentani
    Kawal Putusan MK, IMM dan OKP Gelar Aksi Damai di Kantor DPRD Jeneponto, Demonstran Disambut Hangat
    Tak Terbendung, Ribuan Simpatisan Paslon Bupati Paris-Islam Banjir Setiap Pengukuhan Tim PASMI di Tingkat Desa dan Kelurahan
    Miris, Warga Miskin Ini Tinggal di Rumah Tidak Layak Huni di Tamanroya Jeneponto, Anaknya Putus Sekolah
    Peduli, DPC Gribjaya Jeneponto Salurkan Paket Bantuan kepada Korban Kebakaran di Desa Bontojai
    Pembangunan Alfamidi di Jalan Pahlawan Jeneponto Diduga Tak Sesuai Prosedur, Camat Binamu: Pengurusnya 'Nakal'
    Hadapi Tahapan Pendaftaran Pencalonan Pilkada Serentak, Ketua KPU Jeneponto: Kesiapan Kami Sudah Matang
    Kawal Putusan MK, IMM dan OKP Gelar Aksi Damai di Kantor DPRD Jeneponto, Demonstran Disambut Hangat
    Sekda Jeneponto Pimpin Raker Pengurus KORMI di Tanjung Bira, Ini Harapannya
    Begini Penjelasan BPOM RI Terkait Larangan Jual Sirup, Kadinkes Jeneponto: Ini Sanksinya Bagi yang Melanggar
    Tak Terbendung, Ribuan Simpatisan Paslon Bupati Paris-Islam Banjir Setiap Pengukuhan Tim PASMI di Tingkat Desa dan Kelurahan
    Marak Pencurian, Polsek Tamalatea Gelar Patroli Malam di Tamanroya Sambil Lakukan Pulbaket
    KPU Jeneponto Jalin Koordinasi dengan PN Makassar Terkait Syarat Pembuatan Suket Pailit dan Utang Piutang Paslon
    Disdukcapil Jeneponto Sisipkan THR Beli Sembako Dibagikan Anak Yatim, Orang Tua Jompo dan Gelar Bukber
    Meriahkan HUT RI ke-79, DWP Dinas PUPR Jeneponto Gelar Berbagai Jenis Lomba
    Dua Tiang Listrik di Tamanroya Ancam Keselamatan Warga, Minta PLN Jeneponto Segera Bertindak

    Ikuti Kami