Bawaslu Jeneponto Warning Caleg Jika Terbukti Money Politik

    Bawaslu Jeneponto Warning Caleg Jika Terbukti Money Politik
    Foto: Dr. Sampara Halik selaku Devisi Penanganan dan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

    JENEPONTO, - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto menegaskan larangan praktik politik uang (money politik) bagi peserta/Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjelang pesta demokrasi 2024 mendatang.

    Larangan ini dipertegas oleh, Dr. Sampara Halik selaku Devisi Penanganan dan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jeneponto kapada media usai menggelar sosialisasi pemuktahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, bertempat di Rest Area Kecamatan Bangkala, Jeneponto, Sabtu (11/3/2023).

    Terkait hal itu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara partisipatif ke bawah dan berupaya melakukan pencegahan sebelum terjadi pelanggaran tersebut.

    "Jadi kita di Bawaslu tetap mengutamakan pencegahan dulu sebelum ada salah satu oknum peserta/calon pemilu melakukan money politik, " ungkapnya.

    Namun, ketika hal itu tidak diindahkan maka Bawaslu akan melakukan tindakan jika ada oknum peserta/calon pemilu terbukti melakukan pelanggaran money politik di tengah-tengah masyarakat.

    "Ya tindakan kita itu kalau terbukti jelas sanksinya penjara, money politik aslinya penjara, " tegasnya.

    Selain sanksi diskualifikasi, Sampara Halik juga bilang peserta/calon pemilu bisa dipenjara jika terbukti melakukan.

    Ia membeberkan, ketika itu bahagian dari calon/peserta pemilu jelas diskualifikasi. Aturannya jelas di Per-Bawaslu 8 yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran administrasi, itu jelas diskualifikasi.

    Menurut dia, kalau UU Pemilu yang dapat sanksi itu adalah yang memberi saja bukan yang menerima. Kecuali, UU Pilkada dua-duanya dapat sanksi, baik yang pemberi maupun penerima.

    Olehnya itu, lanjut Sampara Halik bahwa Bawaslu Jeneponto akan terus berupaya melakukan pengawasan partisipatif dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat yang dianggap berpengaruh di wilayahnya masing-masing.

    "Kami sampaikan, Bawaslu ini ditingkatkan Desa cuma satu sehingga perlu ada kolaborasi dengan tokoh-tokoh masyarakat di bawah yang notabene Karaeng, " katanya.

    "Mohon kami dibantu karaeng agar disampaikan kemasyarakat atau diedukasi bahwa Caleg yang bagi-bagi uang itu tidak benar. Itu melanggar, " kata dia lagi

    Apalagi, Ia menilai Jeneponto ini mayoritas Islam sehingga pihaknya berupaya memakmurkan pengajian kemudian melibatkan Bawaslu untuk menyampaikan terkait larangan-larangan dan atau pelanggaran yang tidak boleh dilakukan menjelang hari Ha, yakni. Pilpres, Pilcaleg dan DPD pada 14 Februari 2024 mendatang, pungkasnya. 


    Penulis: Syamsir

    jeneponto sulsel
    Syamsir, HR

    Syamsir, HR

    Artikel Sebelumnya

    Panwaslu Kec. Bangkala Gelar Sosialisasi...

    Artikel Berikutnya

    Kerja Ekstra, Pemuda Ini Sukses Selesaikan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Implementasikan 8 Wajib TNI, Babinsa Bersama Warga Fawi Laksanakan Karya Bakti
    100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Imparsial: Menguatnya Militerisme dan Kembalinya Dwifungsi TNI
    Polri Dirikan Dapur Lapangan dan Gelar Trauma Healing untuk Korban Kebakaran di Kebon Kosong
    Sidang MK, KPU-Bawaslu Tak Kuasa Bantah Dalil Jutaan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
    Sebut Sok Preman, Insiden Emak-emak Penjual Ikan vs Kepala Pasar Bontoramba Berdamai dan Saling Memaafkan
    Kawal Putusan MK, IMM dan OKP Gelar Aksi Damai di Kantor DPRD Jeneponto, Demonstran Disambut Hangat
    Tak Terbendung, Ribuan Simpatisan Paslon Bupati Paris-Islam Banjir Setiap Pengukuhan Tim PASMI di Tingkat Desa dan Kelurahan
    Memprihatinkan, SDN 4 Tamalatea Jeneponto Bertahun-tahun Rusak Parah Tak Kunjung dapat Perhatian
    Ratusan Warga Antusias Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Pammanjengang, Panitia Apresiasi Pelayanan Puskesmas Tamalatea
    LBH Suara Panrita Keadilan Dukung LSM Gempa Indonesia Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di SPBU Tarowang Jeneponto
    Hadapi Tahapan Pendaftaran Pencalonan Pilkada Serentak, Ketua KPU Jeneponto: Kesiapan Kami Sudah Matang
    Kawal Putusan MK, IMM dan OKP Gelar Aksi Damai di Kantor DPRD Jeneponto, Demonstran Disambut Hangat
    Gelar Rakor Evaluasi Anggaran 2024 dan Rencana Kerja 2025, Plt Kadis P2KB Jeneponto Programkan Ini
    Tak Terbendung, Ribuan Simpatisan Paslon Bupati Paris-Islam Banjir Setiap Pengukuhan Tim PASMI di Tingkat Desa dan Kelurahan
    Begini Penjelasan BPOM RI Terkait Larangan Jual Sirup, Kadinkes Jeneponto: Ini Sanksinya Bagi yang Melanggar
    Marak Pencurian, Polsek Tamalatea Gelar Patroli Malam di Tamanroya Sambil Lakukan Pulbaket
    KPU Jeneponto Jalin Koordinasi dengan PN Makassar Terkait Syarat Pembuatan Suket Pailit dan Utang Piutang Paslon
    Disdukcapil Jeneponto Sisipkan THR Beli Sembako Dibagikan Anak Yatim, Orang Tua Jompo dan Gelar Bukber
    Meriahkan HUT RI ke-79, DWP Dinas PUPR Jeneponto Gelar Berbagai Jenis Lomba
    Dua Tiang Listrik di Tamanroya Ancam Keselamatan Warga, Minta PLN Jeneponto Segera Bertindak

    Ikuti Kami